Halaman

Minggu, 30 Mei 2021

INFORMASI PEMINATAN ONLINE 2021

 



YUK SEBELUM KALIAN MENDAFTAR 

DI SMK NEGERI 5 BANJARMASIN

==================

IKUTI PEMINATAN ONLINE

==================

Pelaksanaan peminatan membantu calon peserta didik untuk menentukan arah minat pilihan jurusan yg ada di SMKN 5 Banjarmasin,agar kalian tidak bingung dalam menentukan pilihan jurusan atau paket keahlian, dan perlu diingat untuk calon peserta didik bahwa:

==================

PEMINATAN BUKAN MENDAFTAR 

==================

Peminatan Akan Dilaksanakan Pada Tanggal 14 Juni s.d 16 Juni 2021 

Pengumuman Hasil Peminatan Tanggal 17 Juni 2021 

Dan Dibagikan ke Email Masing-Masing Calon Peserta Didik 

===================================================

APA SAJA SIH YANG DIPERSIAPKAN DALAM MENGIKUTI PEMINATAN 

SKHU/SKHU SEMENTARA, LAMPIRKAN KIP/PKH/KKS APABILA ADA, LAMPIRKAN SERTIFAKAT AKADEMIK / NON AKADEMIK APABILA ADA

================================

UNTUK LEBIH JELAS PELAKSANAANNYA DAN INFORMASI JURUSAN SILAKAN KUNJUNGI WEB SEKOLAH

https://smkn5bjm.sch.id

=================

Untuk informasi lebih lanjut tentang PEMINATAN silakan gabung grup telegram (mengunakan aplikasi telegram) :

http://bit.ly/peminatan_smk5bjm


Atau Hub Contac Person Via WA Dibawah ini :

Ibu. Yuli (081256034900 )

Ibu. Izatil (087712390033)

Ibu. Hani (089503501428)

Ibu. Dina (081254373116)

Bp.Topan (087703644283)

Bp.Supriadi (081251751721)

Bp.Juhdi (085389441516)

Bp.Muhaimin ( 085101621174)



PELAKSANAAN 

PEMINATAN ONLINE 2021 


Peminatan perserta didik dalam hal ini terarah pada peminatan peserta didik di SMK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan terintegrasi dalam seluruh upaya pendidikan, terutama pada program pelayanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan, khususnya jenjang pendidikan menengah. Artinya, program pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh pada satuan pendidikan harus memuat pelayanan peminatan peserta didik. Upaya ini mengacu kepada program pelaksanaan kurikulum tahun 2013, khususnya terkait dengan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran atau peminatan pendalaman materi mata pelajaran, dan peminatan studi lanjutan. Program pelayanan bimbingan dan konseling yang berisi pelayanan peminatan peserta didik berada di bawah tanggung jawab Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK) atau Konselor di setiap satuan pendidikan.

Pelayanan peminatan peserta didik menjadi tanggung jawab kepala sekolah dengan melibatkan semua komponen yang ada di sekolah. Guru BK/Konselor membantu peserta didik dalam memilih dan menetapkan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman materi mata pelajaran sesuai dengan kemampuan dasar umum, bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik. Realisasi dan pendalaman materi mata pelajaran merupakan bidang pelayanan pembelajaran yang menjadi wilayah manajemen pembelajaran dan wilayah tugas pokok guru mata pelajaran dalam kerangka keseluruhan program pembelajaran pada satuan pendidikan

B. Landasan Hukum

Peraturan perundang-undangan yang mendasari penyusunan Pedoman Peminatan Peserta Didik dalam Implementasi Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut :

  1.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem             Pendidikan Nasional;
  2.     Undang-Undang Republik IndonesiaI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3.   Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan    JangkaPanjang Nasional Tahun 2005-2025;
  4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000;

C. Tujuan  peminatan Peserta didik

Mengarahkan peserta didik SMK untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :

1.   Pendidikan di SMK merupakan pendidikan untuk menyiapkan peserta didik menjadi manusia dewasa yang mampu hidup mandiri Kemandirian  didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar, bakat, minat, dan keterampilan pekerjaan/karir.

3.       Kurikulum SMK memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk memilih dan menentukan peminatan kelompok mata pelajaran program keahlian, peminatan lintas mata pelajaran dan peminatan pendalaman mata pelajaran program keahlian tertentu sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik.

Setelah tamat dari SMK peserta didik dapat bekerja di bidang tertentu sesuai dengan bidang studi keahlian/kejuruan yang telah dipelajarinya, atau melanjutkan pelajaran ke perguruan tinggi dengan memasuki program studi sesuai dengan pilihan dan pendalaman  mata pelajaran sewaktu di SMK.

D. Fungsi Peminatan Peserta Didik

Fungsi peminatan peserta didik di SMK adalah :

1.       Fungsi pemahaman, yaitu berkaitan dengan dipahaminya kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik serta lingkungan untuk menentukan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman  mata pelajaran  yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.

2.       Fungsi pencegahan, yaitu berkaitan dengan tercegahnya berbagai masalah yang dapat mengganggu berkembangnya kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik secara optimal dalam kaitan dengan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.

3.       Fungsi pengentasan, yaitu berkaitan dengan tertentaskannya masalah-masalah peserta didik yang berhubungan dengan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman  mata pelajaran  yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.

4.       Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu berkaitan dengan terkembangkan dan terpeliharanya kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik secara optimal dalam kaitannya dengan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman  mata pelajaran  yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.

5.       Fungsi advokasi, yaitu berkaitan dengan upaya terbelanya peserta didik dari berbagai kemungkinan yang mencederai hak-hak mereka dalam pengembangan kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik secara optimal dalam pilihan peminatan kelompok mata pelajaran,

 

PELAKSANAAN PEMINATAN ONLINE

 

A. Tahap Pelaksanaan

Peminatan peserta didik dimulai sedini mungkin, yaitu sejak peserta didik menyadari bahwa dirinya berkesempatan memilih jenis sekolah, mata pelajaran, arah karir dan/atau studi lanjutan. Oleh karena itu sejak pendidikan di SD/MI peserta didik sudah ditanamkan untuk meminati semua mata pelajaran yang harus diikuti selama mengikuti pendidikan di SD/MI dan pemahaman awal tentang pekerjaan/karir, untuk itu guru kelas mengidentifikasi data-data tentang prestasi belajar dan perkembangan peserta didik yang akan dapat digunakan sebagai pendampingan dan juga direkomendasikan kepada guru BK/Konselor ketika peserta didik memasuki ke jenjang SMP/MTs. Peserta didik di SMP/MTs harus diperkuat minatnya untuk mempelajari semua mata pelajaran selama mengikuti pendidikan di SMP/MTs dan pemahaman tentang pekerjaan/karir dan kemungkinan bekerja, untuk itu Guru BK/Konselor mengidentifikasi data-data tentang potensi, minat, prestasi belajar (nilai rapot maupun nilai UN) dan perkembangan peserta didik yang akan digunakan sebagai pendampingan dan juga direkomendasikan kepalsa guru BK/Konselor ketika memasuki SMA/MA atau SMK. Peserta didik di SMA/MA dan SMK diperkuat untuk meminati pilihan  kelompok mata pelajaran,  pilihan lintas mata pelajaran, dan pilihan pendalaman mata pelajaran serta pemahaman definitif tentang pekerjaan/karir dan arah pelaksanaan pekerjaan/karir. Penempatan peserta didik pada peminatan pilihan kelompok mata pelajaran, pilihan lintas mata pelajaran, dan pilihan pendalaman  mata pelajaran tersebut dimulai kelas X. Berkaitan dengan peminatan online peserta didik di SMA/MA dan SMK, secara sistematik mengikuti langkah langkah sebagai berikut; 

1.       Langkah Pertama :

 Pengumpulan Data Ketepatan dalam pemilihan dan penetapan peminatan online  peserta didik memerlukan berbagai macam data atau informasi tentang diri peserta didik. Data yang dapat digunakan dalam layanan peminatan online peserta didik antara lain prestasi belajar, prestasi non akademik, pernyataan minat peserta didik, cita-cita, perhatian orang tua peserta didik. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data untuk peminatan online peserta didik tersebut dapat digunakan teknik tes maupun teknik nontes. Teknik nontes yang dapat digunakan dalam pengumpulan data meliputi teknik-teknik sebagai berikut :

a.    Dokumentasi, sebagai teknik untuk memperoleh data prestasi belajar berdasarkan buku raport peserta didik kelas VII, VIII, dan IX, serta prestasi non akademis. Data ini dapat digunakan untuk analisis kemampuan belajar peserta didik yang merupakan cerminan kesungguhan belajar, kecerdasan umum dan kecerdasan khusus yang dimaknakan dari mata pelajaran yang ditempuh relevansinya dengan bidang keahlian atau jenis peminatan peserta didik.

b.  Angket, sebagai teknik untuk memperoleh data tentang minat belajar peserta didik, perhatian orang tua, dan cita-cita. Isian angket minat belajar dan cita-cita peserta didik dapat dipergunakan untuk penetapan peminatan sebab isian minat merupakan pernyataan pikiran dan perasaan serta kemauan peserta didik. Isian perhatian orang tua merupakan bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran data tersebut.

c.    Observasi, sebagai teknik yang dapat digunakan untuk memperoleh data kondisi fisik dan perilaku yang nampak sebagai bahan pertimbangan dalam pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik. 

     Langkah Kedua: Informasi Peminatan 

Informasi tentang peminatan peserta didik dilakukan saat pertama kali masuk sekolah (bersamaan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB)) atau pada awal masuk sekolah setelah dinyatakan diterima (awal masa orientasi studi (MOS)). Calon peserta didik atau peserta didik diberikan informasi selengkapnya tentang pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman materi mata pelajaran yang ada di SMA/MA/SMK. Dengan informasi tersebut diharapkan peserta didik dapat memilih kelompok mata pelajaran, pilihan mata pelajaran lintas minat, dan pendalaman materi mata pelajaran yang sesuai dengan minatnya.  

      Langkah Ketiga : Identifikasi dan Penetapan Peminatan 

Langkah ini terfokus pada mengidentifikasi potensi diri, minat, dan kelompok peminatan mata pelajaran, lintas mata pelajaran, dan pendalaman  mata pelajaran yang ada di satuan pendidikan yang dimasukinya. Dalam kurikulum 2013 ini, minimal ada 2 (dua) hal yang menjadi pertimbangan penetapan peminatan peserta didik, yaitu pilihan dan kemampuan peserta didik, Sedangkan untuk mengetahui kemampuan peserta didik dilakukan oleh Guru BK/Konselor DI SMK NEGERI 5 BANJARMASIN  dengan menganalisis nilai raport kelas VII, VIII dan IX, dan prestasi non akademik. Dari analisis tersebut ditetapkan kecenderungan peminatan peserta didik pada pilihan  peminatan DALAM MEMILIH PROGRAM KEAHLIAN 

Memperhatikan data yang dapat diperoleh dalam proses peminatan peserta didik dan diagram tersebut, maka dapat disajikan  penetapan peminatan ONLINE peserta didik yang sesuai dengan kondisi dan  daya dukung di SMK Negeri 5 Banjarmasin sebagai berikut.

·         Prestasi belajar akademik peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh di SMP/MTs.

·         Prestasi non akademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.

·         Minat belajar peserta didik yang diperoleh dari angket saat pendaftaran peminatan online / pendataan.

·         Rekomendasi Guru BK/Konselor .

       Langkah Keempat : Penyesuaian

Langkah selanjutnya adalah penyesuaian terhadap peminatan kelompok  mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang dipilih dan ditetapkan peserta didik. Apabila peserta didik masih bimbang, ragu atau khawatir dengan peminatannya, maka dapat berkonsultasi dengan Guru BK/Konselor. Apabila keputusan pilihan peminatan peserta didik tepat tetapi sekolah/madrasah yang sedang atau akan diikuti tidak tersedia pilihan yang diinginkan, maka peserta didik yang bersangkutan dapat dianjurkan untuk mengambil pilihan itu di sekolah lain. Lebih jauh, apabila pilihan dan keputusan tepat dan fasilitas di sekolah/madrasah tersedia, tetapi dukungan moral dan finansial orang tua tidak ada, maka perlu dilakukan konseling individual dengan peserta didik dan pembahasan dengan orang tua peserta didik untuk mencari solusi yang menguntungkan bagi peserta didik. Apabila pilihan dan keputusan tidak tepat, maka peserta didik yang bersangkutan dapat mengganti pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang lain dan perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian pada diri peserta didik dan pihak-pihak yang terkait. Sebagai tindak lanjut, peserta didik diberi layanan konseling individual untuk membantu memperlancar dalam mengatasi atau mengentaskan masalah yang dihadapinya sehingga akan menunjang keberhasilan dalam proses dan hasil belajar.  

 Langkah Kelima: Monitoring dan Tindak Lanjut

Guru BK/Konselor, Guru Mata Pelajaran, dan Guru Wali Kelas secara berkolaborasi melakukan monitoring kegiatan peserta didik secara keseluruhan dalam menjalani program pendidikan yang diikutinya, khususnya berkenaan dengan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran. Perkembangan dan berbagai permasalahan peserta didik di dalam mengikuti program pendidikan di sekolah/madrasah perlu diantisipasi, dievaluasi dan ditindaklanjuti melalui pelayanan bimbingan

 

 

ANGKET DATA PEMINATAN ONLINE

CALON PRESTASI PESERTA DIDIK

SMK NEGERI 5 BANJARMASIN

TAHUN PELAJARAN  2020/2021

 

 

A.      Pengantar.

 Angket ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang identitas dan minat Anda terhadap pendidikan dan keahlian yang Anda inginkan. Informasi/ data   yang anda sampaikan  akan dipergunakan sebagai bahan arahan dalam pengambilan pilihan bidang keahlian diri Anda di SMK Negeri 5 Banjarmasin. Untuk itu, isilah secara hati-hati dan benar sesuai dengan diri Anda, sebab kekeliruan isian ini akan berpengaruh terhadap karir Anda. Semoga cita-cita Anda dikabulkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. 

        B. Petunjuk Pengisian:

1.       Berdo’a lah sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini

2.       Bacalah secara teliti

3.       Jawablah semua pertanyaan secara jujur sesuai dengan diri Anda.  

        C. Pertanyaan-pertanyaan.

1.   Identitas diri         

·         Nama lengkap                                                                 

·         Tempat dan tanggal lahir                                             

·         Agama                                                               

·         No email aktif

·         No wa calon peserta didik yang aktif

·         No wa orang tua/ wali  peserta didik

·         Alamat tempat tinggal                                 

·         Asal sekolah                                                                                       

·         No Kartu KIP ( jika ada lampirkan foto  DIOPLOAD )          

2.       Nilai rata -rata skhu/ skhu sementara  di SMP/MTs  (  SKHU foto atau discan pdf) 


3.  Data Prestasi Non Akademik Tulislah nama kejuaraan yang diikuti  bidang seni atau olah raga atau  akademik, dll dan tulislah tingkat kejuaraan tingkat :, kabupaten, provinsi, nasional atau internasional.

NO

NAMA KEJUARAAN

TINGKAT KEJUARAAN

 

 

 

 

 

 

4.       MINAT  PILIHAN PROGRAM KEAHLIAN

PILIHAN 1            :  ……………………………………….

PILIHAN 2            : ……………………………………….

5.       CITA-CITA CALON PESERTA DIIDK              : ………………………………………

 

…………………., ……… 

Calon Peserta didik Baru,  

 

(……………………………….) 

 

               

REKOMENDASI PEMINATAN ONLINE

SMK NEGERI 5 BANJARMASIN

 

Berdasarkan data angket peminatan online  yang telah di isi yang terdiri dari nilai raport , prestasi non akedemik dan minat program studi  keahlian yang dipilih , untuk itu kami mengarahkan calon peserta didik  dalam pengambilan pilihan bidang atau program keahlian yang sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya pada SMK Negeri 5 Banjarmasin adalah sebagai berikut :

 

NO

PILIHAN

PROGRAM STUDI KEAHLIAN

JURUSAN PAKET KEAHLIAN

1

Pilihan 1

 

 

2

Pilihan 2

 

 

 

                                                                        

Rekomendasi yang dibuat tidak menentukan kelulusan dalam PPDB di SMK Negeri 5 banjarmasin hanya mengarahkan  calon peserta didik supaya tidak bingung dalam pemilihan program studi atau paket keahlian yang dipilih .

 

Demikian rekomendasi yang dibuat dan dapat dipergunakan sebagai dasar dalam pemilihan program studi atau paket keahlian di SMK Negeri 5 Banjarmasin .

 

                                                                                                                Banjarmasin ,                        2021

                                                                    

DATA PROGRAM STUDI KEAHLIAN DAN DAYA TAMPUNG

DI SMK NEGERI 5 BANJARMASIN

 

NO

PROGRAM STUDI KEAHLIAN

JURUSAN PAKET KEAHLIAN

ROMBEL

1

ELEKTRONIKA

TEKNIK AUDIO VIDIO

1

TEKNIK MEKATRONIKA

1

TEKNIK ELEKTRO INDUSTRI

1

2

KETENAGALISTRIKAN

TEKNIKINSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK

1

TEKNIK INSTALASI TENAGA LISTRIK

3

3

KOMPUTER JARINGAN

TEKNIK KOMPUTER JARINGAN

2

4

GRAFIKA

TEKNIK PERSIAPAN GRAFIKA

1

5

KIMIA INDUSTRI

TEKNIK KIMIA INDUSTRI

1

6

PERMESINAN DAN PERKAPALAN

TEKNIK PERMESINAN

3

TEKNIK PENGLASAN

1

TEKNIK LAS KAPAL1

7

OTOMOTIF

TEKNIK KENDARAAN RINGAN

2

TEKNIK SEPEDA MOTOR

1

TEKNIK ALAT BERAT

1

8

BANGUNAN

DESAIN PERMODELAN DAN INFORMASI BANGUNAN

2

BISNIS KONTRUKSI DAN PROPERTI

1

TEKNIK GEOMATIKA

1

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar